• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, November 9, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Polisi Tangkap Dua Pelaku Diduga Pengedar Narkotika di Desa Sei Hanyo

Polisi Tangkap Dua Pelaku Diduga Pengedar Narkotika di Desa Sei Hanyo

kris by kris
4 Mei 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KAPUAS || Bedanews.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas meringkus pelaku diduga pengedar narkoba, Polisi menyita barang bukti 4,19 gram sabu-sabu dan Uang Tunai sebesar Rp 500.000-, beserta barang bukti lainnya dari tangan pelaku.

Penangkapan kedua pelaku berinisial J alias Cici (28 Tahun) dan S alias Turut (36 Tahun) di Sei Hanyo Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (30/4/2025) lalu.

Pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas, dikarenakan Tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, menguasai atau menyediakan barang yang terlarang dimata hukum.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K, M.H, S.IK, dalam keterangan kepada media, Kedua pelaku telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut dan untuk pasal yang disangkakan untuk kedua pelaku yaitu Pasal 114 ayat(1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, tuturnya. (Tatang Progresif).

BeritaTerkait

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Previous Post

Tiga Dekade Dukung Pelestarian Budaya Cirebon, Herman Khaeron Terima Penghargaan

Next Post

Tangan Tegas, Hati Lembut: Prajurit Yonif 312/KH Beribadah Bersama Warga

Related Posts

Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Next Post

Tangan Tegas, Hati Lembut: Prajurit Yonif 312/KH Beribadah Bersama Warga

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021