Bandung, BEDAnews – Puluhan masa yang tergabung dalam Aktivis Anak Bangsa dan Masyarakat Peduli Keadilan melakukan aksi didepan Kantor Pengadilan Tinggi Bandung pada Kamis 27 Pebruari 2015.
Kedatangan mereka menuntut agar PT Bandung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung atas perkara nomer 97/Pdt.G/2024/PN.Bdg yang mengabulkan gugatan Hendrew Sastra Husnandar selaku terpidana terhadap tergugat Norman Miguna selaku pelapor.
Koordinator aksi, Agus Satria menyampaikan putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung dinilai tidak masuk akal.
Gugatan yang diajukan penggugat berawal dari terjadinya pengerusakan pagar yang dilakukan oleh Hendrew Sastra Husnandar, kemudian atas pengrusakan tersebut Hendrew dilaporkan oleh Norman Miguna.
Atas laporan tersebut sampai tingkat Kasasi Mahkamah Agung Hendrew dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan.