JAKARTA || Bedanews.com – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M mengingatkan para advokat (lawyer) agar memiliki kemampuan “Public Speaking” (berbicara di depan umum dengan tujuan menyampaikan pesan secara efektif).
“Kemampuan ‘public speaking’ tak dapat dilepaskan dari seorang lawyer, sebab pada akhirnya ia harus meyakinkan orang lain dengan argumentasi hukum yang benar-benar meyakinkan,” katanya dalam perbincangan dengan wartawan di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Ketum DePA-RI juga mengingatkan pentingnya para lawyer untuk memiliki kemampuan membina jaringan atau “networking”, baik pada skala nasional maupun internasional.
Dalam kaitan itu, lanjutnya, melakukan kolaborasi dengan institusi hukum, media, lembaga pelatihan, universitas, Lembaga Swadaya Masyarakat maupun Pemerintah adalah kegiatan yang harus dilakukan.