• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, April 23, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Jika Hasto Di Paksakan Ditahan KPK, Karena Dendam Politik! Apa Kader PDIP Terima? 

Jika Hasto Di Paksakan Ditahan KPK, Karena Dendam Politik! Apa Kader PDIP Terima? 

kris by kris
14 Januari 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan)

 

JAKARTA || Bedanews.com – Jika Hasto Kristianto, di paksakan di tahan KPK pada pemeriksaan hari ini Senin (13/1). Maka itu di pastikan bukan murni penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi.

 

BeritaTerkait

Dugaan Hilangnya Saluran Irigasi Negara: DPRD Kota Tasikmalaya Desak BPN Klarifikasi Data Sertifikat

22 April 2026

Dugaan Kompensasi APBD 2026 Rp 55 Miliar Mencuat, FORMASI Minta Kejari Sumber Bertindak

22 April 2026

Penahanan seseorang menurut pasal 183 KUHAP harus memiliki 2 alat bukti.

 

KPK menetapkan tersangka dahulu baru mencari alat bukti.

 

KPK menetapkan tersangka Hasto setelah Jokowi dan Keluarga nya di pecat dari PDIP. Publik membaca di tersangka kan Hasto, sekjen PDIP itu murni politik. Dan KPK di jadikan alat Jokowi untuk kawan Hasto dan PDIP.

 

Jadi KPK tidak mengelak. Penetapan tersangka dan upaya penahanan Hasto itu murni dendam politik.

 

Dan perlu diketahui, KPK di bentuk Jokowi yang mana itu langgar konstitusi. KPK periode 2024 – 2029 itu seharusnya di bentuk oleh Presiden dan DPR 2024-2029.

Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Seriöse Verbunden Casinos Brd 2025 auf jeden fall & sportlich spielen

Next Post

Hati-hati Arah Jalan Geopark Menuju Palabuhanratu, Rawan “Kecelakaan”

Related Posts

Hukum

Dugaan Hilangnya Saluran Irigasi Negara: DPRD Kota Tasikmalaya Desak BPN Klarifikasi Data Sertifikat

22 April 2026
Hukum

Dugaan Kompensasi APBD 2026 Rp 55 Miliar Mencuat, FORMASI Minta Kejari Sumber Bertindak

22 April 2026
Hukum

Terpilih Ketua DPC Peradi Bandung, Alex Aritonang Langsung Benahi Managemen

20 April 2026
Hukum

Tim Resmob Macan Kapuas, Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

20 April 2026
Hukum

Gugatan CLS Ditolak PN Solo, Presiden Petisi Ahli Desak Penggugat Jokowi Diproses Hukum

19 April 2026
Ekonomi

Perumda Tirta Tarum Jangan Cuma Optimalisasi PAD

18 April 2026
Next Post
Kepala Dusun (red-kadus) 3, Desa Cimanggu, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi AWAL. (Foto Ist).

Hati-hati Arah Jalan Geopark Menuju Palabuhanratu, Rawan "Kecelakaan"

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021