Oleh H. Damai Hari Lubis, SH, MH (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik).
JAKARTA || Bedanews.com – _(Abstrak, “GERAKAN POLITIK KPK” BAHAYAKAN LAW ENFORCEMENT DAN KEHIDUPAN DEMOKRASI)_
Analisa hukum terkait status Tersangka Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP dalam hubungan hukumnya terhadap DPO. Harun Masiku Jo. Vonis putusan perkara Nomor 28/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst (Nomor 28 Tahun 2020) terhadap Terdakwa 1 Wahyu Setiawan, eks anggota KPU Pemilu 2019 dan Terdakwa 2 Agustine Tio Fridelina, eks anggota Bawaslu 2019 telah inkracht van gewijsde (putusan pengadilan yang berkekuatan tetap), vide HIR Jo. KUHAP (UU. No. 8 Tahun 1981).
Selanjutnya, ada baiknya sebelum lebih jauh menyentuh materi bahasan, mesti dipahami lebih dulu bahwa tujuan fungsi hukum adalah demi mendapatkan kepastian dan manfaat serta keadilan.












