• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Kasus Dante, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

Kasus Dante, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

angel angel by angel angel
4 November 2024
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) gelar sidang putusan perkara kasus Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi, Senin (04/11/2024).

Yudha Arfandi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dituntut Hukuman mati, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP.

Setelah lima bulan memeriksa kasus Dante dalam persidangan, sampailah pada puncaknya majelis hakim yang dipimpin oleh Immanuel Tarigan, S.H, M.H memutus perkara tersebut.

BeritaTerkait

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026

Dalam pembacaan putusannya, Majelis Hakim mengacu pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Immanuel menjatuhkan vonis terhadap Yudha Arfandi dengan hukuman 20 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan JPU.

“Satu mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana,” kata Immanuel.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Tiga Pilar Pogalan – PTPS, Wujudkan Pilkada 2024 yang Damai

Next Post

Pohon Tumbang Menutup Jalan, Anggota Kodim 0802/Ponorogo Sigap Atasi

Related Posts

Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Next Post

Pohon Tumbang Menutup Jalan, Anggota Kodim 0802/Ponorogo Sigap Atasi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021