• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Juni 18, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kasus Dante, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

Kasus Dante, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

angel angel by angel angel
4 November 2024
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) gelar sidang putusan perkara kasus Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi, Senin (04/11/2024).

Yudha Arfandi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dituntut Hukuman mati, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP.

Setelah lima bulan memeriksa kasus Dante dalam persidangan, sampailah pada puncaknya majelis hakim yang dipimpin oleh Immanuel Tarigan, S.H, M.H memutus perkara tersebut.

BeritaTerkait

Patroli Rutin, 11 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi di Tangerang

17 Juni 2025

MT Divonis 3 Tahun Penjara, Edward Edison Gultom, S.H : JPU Wajib Membuktikan Kesalahan Terdakwa, Bukan Terdakwa Yang Harus Membuktikan

17 Juni 2025

Dalam pembacaan putusannya, Majelis Hakim mengacu pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Immanuel menjatuhkan vonis terhadap Yudha Arfandi dengan hukuman 20 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan JPU.

“Satu mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana,” kata Immanuel.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Tiga Pilar Pogalan – PTPS, Wujudkan Pilkada 2024 yang Damai

Next Post

Pohon Tumbang Menutup Jalan, Anggota Kodim 0802/Ponorogo Sigap Atasi

Related Posts

Hukum

Patroli Rutin, 11 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi di Tangerang

17 Juni 2025
Hukum

MT Divonis 3 Tahun Penjara, Edward Edison Gultom, S.H : JPU Wajib Membuktikan Kesalahan Terdakwa, Bukan Terdakwa Yang Harus Membuktikan

17 Juni 2025
Edukasi

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

16 Juni 2025
Hukum

Dana Hibah Pramuka Rp. 6,5 M Dikorupsi, Kejati Jabar Tetapkan Kadispora Kota Bandung Sebagai Tersangka

13 Juni 2025
Oplus_0
Hukum

Zulkarnain: Pemkot Bandung Dukung Penuh Penegakan Hukum Dugaan Korupsi

13 Juni 2025
Hukum

LABKUM PERS Bandung Kembali Aktif, Siap Kawal Wartawan dan Masyarakat dalam Sengketa Hukum

13 Juni 2025
Next Post

Pohon Tumbang Menutup Jalan, Anggota Kodim 0802/Ponorogo Sigap Atasi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021