• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kasus Dante, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

Kasus Dante, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

angel angel by angel angel
4 November 2024
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) gelar sidang putusan perkara kasus Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi, Senin (04/11/2024).

Yudha Arfandi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dituntut Hukuman mati, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP.

Setelah lima bulan memeriksa kasus Dante dalam persidangan, sampailah pada puncaknya majelis hakim yang dipimpin oleh Immanuel Tarigan, S.H, M.H memutus perkara tersebut.

BeritaTerkait

DLH Jabar Telusuri Sumber Pencemaran Sungai Cilemahabang Bekasi

12 Juli 2025

Cegah Korupsi DPRD Jabar-KPK Bangun Zona Integritas, Melalui Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

12 Juli 2025

Dalam pembacaan putusannya, Majelis Hakim mengacu pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Immanuel menjatuhkan vonis terhadap Yudha Arfandi dengan hukuman 20 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan JPU.

“Satu mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana,” kata Immanuel.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Tiga Pilar Pogalan – PTPS, Wujudkan Pilkada 2024 yang Damai

Next Post

Pohon Tumbang Menutup Jalan, Anggota Kodim 0802/Ponorogo Sigap Atasi

Related Posts

Headline

DLH Jabar Telusuri Sumber Pencemaran Sungai Cilemahabang Bekasi

12 Juli 2025
Edukasi

Cegah Korupsi DPRD Jabar-KPK Bangun Zona Integritas, Melalui Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

12 Juli 2025
Hukum

Tidak Terbukti Bersalah, Muhammad Yusup Divonis Bebas Hakim PN Jaktim

11 Juli 2025
Hukum

Mengenal Capim KY Roki Panjaitan, yang Banyak Adili Perkara Kakap di Indonesia

11 Juli 2025
Hukum

JAM-Datun: Pentingnya Penerapan Prinsip Business Judgment Rule dalam Pengambilan Keputusan

11 Juli 2025
Hukum

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eksekusi Pengosongan Ruko di Jalan Balikpapan

11 Juli 2025
Next Post

Pohon Tumbang Menutup Jalan, Anggota Kodim 0802/Ponorogo Sigap Atasi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021