• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, April 28, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Ini Penjelasan Kepala UPT Parkir Ruddy, terkait Parkir Motor liar di Trotoar

Ini Penjelasan Kepala UPT Parkir Ruddy, terkait Parkir Motor liar di Trotoar

Ki Agus by Ki Agus
1 November 2024
in Edukasi, Karya, Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menanggapi keluhan warga akan hak mempergunakan trotoar yang dipergunakan parkir motor, Kepala UPT Parkir Dishub Kabupaten Bandung, Ruddy Heryadi, melalui telepon selular, Jum’at 1 November 2024, mengatakan, kalau untuk melakukan tindakan tilang di tempat atau di jalanan itu bukan kewenangannya.

Ruddy menuturkan, Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang parkir adalah UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut beberapa ketentuan dalam UU tersebut terkait parkir:
1. Parkir dalam kondisi darurat, pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain.
2. Fasilitas parkir umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan dengan izin yang diberikan.
3. Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota.
4. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.
5. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
6. Ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang.
7. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

BeritaTerkait

Hangatnya SILAHTURAHMI Dalam Halal Bihalal Keluarga Besar Abah Nawawi, Perkuat Momen Persaudaraan

28 April 2026

Kunker Anggota DPRD Provinsi Kalteng, Disambut Hangat Dirut RSUD Kapuas

28 April 2026
Page 1 of 3
123Next
Tags: motorparkir liartrotoar
Previous Post

Panglima TNI Bagikan Ribuan Sembako dan Resmikan Lapangan Prima Mabes TNI

Next Post

Tanamkan Kedisiplinan, Babinsa Timika Latih PBB dan Beri Wawasan Kebangsaan di SMP Negeri 5 Mimika

Related Posts

Ragam

Hangatnya SILAHTURAHMI Dalam Halal Bihalal Keluarga Besar Abah Nawawi, Perkuat Momen Persaudaraan

28 April 2026
Ragam

Kunker Anggota DPRD Provinsi Kalteng, Disambut Hangat Dirut RSUD Kapuas

28 April 2026
News

DPRD Cimahi Dukung Program Kesehatan Masyarakat

28 April 2026
News

20 Klub Meriahkan Liga Jabar Istimewa Cimahi, Tanda Kebangkitan Sepak Bola Usia Dini

28 April 2026
Ragam

Gencatan Senjata Sepihak Trump, Diplomasi Kurir Iran dan Mengapa Putin Menjadi Tujuan Akhir

28 April 2026
Ragam

Reshuffle Untuk Percepat Program Prabowo-Gibran

27 April 2026
Next Post

Tanamkan Kedisiplinan, Babinsa Timika Latih PBB dan Beri Wawasan Kebangsaan di SMP Negeri 5 Mimika

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021