• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kejati Jabar Tahan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah NPCI Propinsi Jawa Barat

Kejati Jabar Tahan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah NPCI Propinsi Jawa Barat

Boed by Boed
11 Oktober 2024
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang diduga terseret dalam tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat.

Penyalahgunaan dana hibah ini terjadi pada tahun 2021 hingga tahun 2023 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 5 milyar.

Dalam siaran persnya Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nur Sricahyawijaya SH MH, menyampaikan pada tahun anggaran 2021 NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp. 67 miliar yang diperuntukan Persiapan Pekan Paraliympic Daerah (PEPARDA) dan Pekan Paraliympic Nasional (PEPARNAS) VI di Papua.

Saat itu KF disuruh oleh SG (Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat) untuk pengadaan sepatu atlet, official, pelatih Manager Cabang Olah raga, tersangka KF meminjam bendera milik perusahaan orang lain, dan harga sepatu telah di mark up

BeritaTerkait

Polres Sergai Tindaklanjuti Pengaduan Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari: Hentikan Aktivitas PT. DMK dan Periksa Semua Penggarap

15 Januari 2026

Buky : Identitas Budaya Sangat Penting Karena di Dalamnya Mencerminkan Karakter, Nilai, dan Sejarah Masyarakat

14 Januari 2026
Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Kasus Penggelapan Dana Rp1,77 Miliar, Pemeriksaan HCB Ditunda

Next Post

Prajurit Divif 2 Kostrad Gelar Acara Tradisi Penerimaan Dan Pelepasan Panglima Divisi

Related Posts

Hukum

Polres Sergai Tindaklanjuti Pengaduan Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari: Hentikan Aktivitas PT. DMK dan Periksa Semua Penggarap

15 Januari 2026
Edukasi

Buky : Identitas Budaya Sangat Penting Karena di Dalamnya Mencerminkan Karakter, Nilai, dan Sejarah Masyarakat

14 Januari 2026
Hukum

Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Tasikmalaya, Kajari Kabupaten Bekasi Dan Kajari Cimahi

12 Januari 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M. (Foto Ist).
Hukum

DePA-RI Dorong Kesetaraan Hak Hakim Ad Hoc

9 Januari 2026
Hukum

Lima Advokat Uji Ketentuan Penetapan Status dan Tingkat Bencana Nasional

9 Januari 2026
Hukum

Abaikan Dua Kali Teguran, DPRD Kota Tasikmalaya Desak Satpol PP Tindak Tegas Lapangan Padel Tak Berizin

9 Januari 2026
Next Post

Prajurit Divif 2 Kostrad Gelar Acara Tradisi Penerimaan Dan Pelepasan Panglima Divisi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021