Bandung, BEDAnews
Ketua DPRD Jawa Barat Ir. H. Irfan Suryanegara, meminta Pemerintahan Provinsi Jawa Barat untuk segera bekerjasama dengan pihak kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dalam mengejar asset Pemprov Jabar yang dikuasai oleh pihak lain.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebaiknya segera bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) bila ingin segera mengambil alih aset yang diduduki pihak lain. Langkah hukum harus ditempuh bila pemprov mau menuntaskan permasalahan aset yang sering masuk dalam catatan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tegas Irfan kepada wartawan di Gedung DPRD Jabar, Jl. Diponegoro Bandung.
“Kami meminta Pemprov untuk segera membuat MoU dengan Kejati supaya segera menindak orang-orang yang menempati aset Pemprov secara ilegal," katanya.
Lebih jauh dikatakan Irfan, DPRD memiliki banyak temuan mengenai penyerobotan aset tersebut. Misalnya di Cirebon, Karawang, Sukabumi, dan lainnya yang diduduki oleh warga sebagai tempat tinggal ataupun tempat usaha pihak swasta. Di Sukajadi juga ada aset seluas empat hektare yang dipakai pihak lain. “Kejati seharusnya bisa memproses itu," pinta Irfan.
Ditegaskan fungsionaris Partai Demokrat Jawa Barat ini, penyelesaian melalui jalur hukum bisa menimbulkan efek jera supaya tidak ada lagi yang menduduki aset Pemprov secara illegal. (hermanto)













