Bandung, BEDAnews
Angka penceraian di kota Bandung semakin hari semakin tinggi. Data yang terungkap di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 Kota Bandung, selama kurun waktu lima bulan hingga bulan Mei tahun 2012, sedikitnya 1.219 perkara telah diputus oleh pengadilan agama.
Angka tersebut, ternyata masih didominasi oleh tingginya kasus Cerai Gugat (CG) istri kepada suaminya yang mencapai 772 perkara, sementara untuk kasus Cerai Talak (CT) Suami kepada istrinya, hanya 347 perkara.
Menurut Wakil Panitera Pengadilan Agama Kota Bandung, Rachmat Setiawan, tingginya perkara CG yang terjadi di Kota Bandung, masih didominasi alasan ketidak harmonisan yang mencapai 114 perkara, suami tidak bertanggung jawab 92 perkara, adanya pihak ketiga 70 perkara dan akibat kondisi ekonomi mencapai 54 perkara.
"Sebenarnya kondisi angka perkara penceraian bisa dikatakan stabil atau seimbang, tetapi tetap saja alasan ketidak harmonisan masih menjadi pemicu dan tingginya kasus perceraian dalam rumah tangga," ungkap Rachmat.
Dikatakan Rachmat, pihaknya berusaha menekan dan memediasi para pihak yang berperkara agar angka penceraian bisa di minimalisir. "Kami berusaha untuk mendamaikan pasangan suami istri yang berperkara agar mereka rujuk kembali," jelasnya.
Dari 1.219 perkara yang masuk di Pengadilan Agama kota Bandung, yang bisa dimediasi hanya 3 perkara ungkap Rachmat. (hargribs)












