CIMAHI, BEDANews.com – Edi Kanedi Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi dari fraksi Demokrat, menegaskan bahwa usulan dari masyarakat yang tidak ada dalam Surat Penyediaan Dana (SPD) Pemerintah Kota Cimahi, akan diserap usulan tersebut terlebih dahulu.
Hal itu diungkapkan dalam menggelar reses persidangan III yang dihadiri oleh Konstituennya dari RW 14 dan 31 Kelurahan Melong sebanyak 250 lebih, digelar di Cafe Angkringan 267 Cijerah, Jl. Raya Cijerah No. 267, Sabtu (4/11/2023).
Karena menurut Edi, usulan masyarakat yang sangat memungkinkan seperti PJG, atau PJU, itu sangat memungkinkan.
“Kalau usulan masyarakat yang sangat memungkinkan seperti PJU, PJG saya akan meminta kepada pihak Pemerintah Kota Cimahi, tetapi bila ada program usulannya yang tidak nyambung dengan yang ada di SPD, tentunya saya akan diserap seperti itu,” kata Edi.













