KAB. BANDUNG || bedanews.com — Meski mengalami telat waktu dalam pelaksanaan Sidang Paripurna untuk membahas tentang Persetujuan atas beberapa Buah Raperda, ahirnya bisa diselenggarakan, Kamis 30 Juni 2022.
Kegiatan Sidang Paripurna tersebut, dibuka oleh Sekwan DPRD Kabupaten Bandung, H. Uwais Qorni, memberikan Laporan Kerja Organisani Perangkat Daerah (OPD) begitu panjang dan jelas. Setelah sebelumnya Ketua DPRD menyampaikan keikutsertaan anggota dalam sidang itu.
Di kesempatan itu, Sugianto mengungkapkan kepindahan anggota DPRD dari Komisi A ke Komisi B, diantaranya, H. Uya Mulyana dari Komisi A menjadi Komisi D, dan H. Tete Kuswara ke Komisi B. “Kepindahan mereka berdasarkan kesepakatan dari hasil BanMus yang sudah dilakukan,” katanya di Gedung Paripurna.
Sementara Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS, menyatkan, dari 4 Raperda yang diajukan baru 2 raperda yang sudah mendapatkan persetujuan Kemendagri, yaitu Raperda UMKM dan Pondok Pasantren.
“Sedangkan Untuk LPJ tahun 2021, Alhamdulillah berhasil lolos dan mendapatkan WTP,” ujar Kang DS usai sidang Paripurna.
Kang DS mengharapkan, dari Raperda itu bisa jelas tujuannya dan manfaatnya bagi masyarakat. Mudah-mudahan saja dalam waktu 2 raperda yang diajukan bisa segera direkomenfasi Kemendagri.***