BANDUNG. BEDAnews.com. – Penggabungan perda RTRW lama (Perda 22 Tahun 2010) dengan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) itu bukan hal yang mudah. Dinas BMPR sebagai OPD pengampu benar-benar harus bekerja ekstra keras memenuhi semua aturan Pemerintah Pusat.
Hal ini disampaikan Daddy Rohanady Wakil Ketua Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat yang saat ini tengah membahas dan menyusun Rancangan Peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi Jawa Barat 2022-2042. Melalui pesan tertulisnya kepada BEDAnews.com Minggu (23/1/22).
“Harus dipikirkan juga bagaimana nasib Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang juga ditetapkan dalam RTRW Nasional? Apakah lantas menggugurkan kewajiban Provinsi di sana karena hanya Pusat Kegiatan Lokal (PKL) saja yang ditetapkan dalam RTRW provinsi?”Sebutnya.













