Bandung, BEDAnews – Sidang perkara penipuan dan penggelapan jual beli tanah kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung. Sidang dengan agenda putusan tersebut digelar pada Kamis 20 Januari 2022.
Menurut surat dakwaan, sekitar bulan Agustus 2011 Alvin Benjamin Tjandra membeli sebidang tanah dari HJ Emmy Suryani Daulay yang terletak di Blok Reumah Eurih Desa Palasah Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka seluas 8989 m2, melalui perantara H. Imam Suherman.
Dalam proses jual beli tersebut Hj Emmy selaku penjual dengan Alvin selaku pembeli tidak dipertemukan. Semua proses pembelian tanah tersebut diurus oleh H Imam Suherman sampai dibuatlah Akta Jual Beli (AJB) di PPAT Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka.
Pada tanggal 25 Agustus 2011 terbitlah AJB Nomor 814/2011 dimana dalam Akta Jual Beli tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak antara pembeli dan penjual.
Related Posts

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA
