• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Terbukti Melakukan Penipuan Jual Beli Tanah, HJ Emmy Suryani di Vonis 6 Bulan Percobaan » Halaman 4

Terbukti Melakukan Penipuan Jual Beli Tanah, HJ Emmy Suryani di Vonis 6 Bulan Percobaan

Boed by Boed
21 Januari 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sementara Poniman Halim  yang telah membeli tanah tersebut dari Alvin telah mengeluarkan uang sekitar Rp. 500.000.000,-

Sehingga dengan adanya kejadian tersebut Alvin mengalami kerugian materil sebesar Rp. 143.824.000,- atau Rp 1.000.000.000,- sesuai harga tanah sekarang.

Atas perkara yang melanggar pasal 372/378 tersebut JPU Hayomi Saputra, SH menuntut 1 tahun penjara, dan hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Artinya terdakwa tidak perlu menjalani penjara tersebut, tetapi apabila dalam waktu 1 tahun, terdakwa melakukan tindak pidana lagi, maka hakim memerintahkan untuk menjalani penjara 6 bulan

BeritaTerkait

Jembatan Sesek Dinilai Berbahaya, Danrem Untoro Prioritaskan Bangun Jembatan Garuda

7 Mei 2026

Peduli Kesehatan Warga, Babinsa Kodim Ponorogo Aktif Pendampingan Posyandu ILP

7 Mei 2026

Sementara Poniman Halim  yang telah membeli tanah tersebut dari Alvin telah mengeluarkan uang sekitar Rp. 500.000.000,-

Sehingga dengan adanya kejadian tersebut Alvin mengalami kerugian materil sebesar Rp. 143.824.000,- atau Rp 1.000.000.000,- sesuai harga tanah sekarang.

Atas perkara yang melanggar pasal 372/378 tersebut JPU Hayomi Saputra, SH menuntut 1 tahun penjara, dan hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Artinya terdakwa tidak perlu menjalani penjara tersebut, tetapi apabila dalam waktu 1 tahun, terdakwa melakukan tindak pidana lagi, maka hakim memerintahkan untuk menjalani penjara 6 bulan

Page 4 of 4
Prev1...34
Previous Post

Kakan BPN Garut Buka Sertipikasi Tanah Masyarakat Melalui PTSL

Next Post

Polisi Tangkap Salah Satu Pelaku Vandalisme Tembok Babakan Siliwangi

Related Posts

TNI-POLRI

Jembatan Sesek Dinilai Berbahaya, Danrem Untoro Prioritaskan Bangun Jembatan Garuda

7 Mei 2026
TNI-POLRI

Peduli Kesehatan Warga, Babinsa Kodim Ponorogo Aktif Pendampingan Posyandu ILP

7 Mei 2026
Hukum

Sidang Pembunuhan Kacab BRI, JPU Hadirkan Saksi dari Perkara yang Sama

7 Mei 2026
TNI-POLRI

Dukung Program Pemerintah Pusat, Kodim Tulungagung Salurkan 28 Unit Kendaraan Roda Tiga untuk KDKMP

7 Mei 2026
TNI-POLRI

Rabat Jalan di Sukorejo Capai 54,69 Persen

7 Mei 2026
TNI-POLRI

Satgas Proses Pembangunan Tempat Tandon Air Siap Konsumsi

7 Mei 2026
Next Post

Polisi Tangkap Salah Satu Pelaku Vandalisme Tembok Babakan Siliwangi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021