Agus Yusman didampingi kuasa hukumnya Dr. Djonggi M Simorangkir, SH.,MH dan Dr. Ida Rajagukguk, SH.,MH
Bandung, BEDAnews – Merasa kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Elia Yoesman melaporkan hakim yang menangani perkara ini ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Dalam putusannya hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Ir. Hendra Djaja selaku komisaris BPR Citraloka Dana Mandiri.
Sidang perkara Ir. Hendra Djaya telah di vonis di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung pada tanggal 14 Desember 2021. Adapun ketiga hakim tersebut antara lain Taryan Setiawan, A.A. Gede Susila Putra, dan Sontan Merauke Sinaga.
“Kami tidak menyangka putusannya akan bebas, sebenarnya dengan tuntutan dua tahun setengah saja, kami merasa kecewa, apalagi putusannya bebas jelas kami sangat sangat kecewa” ujar kuasa hukum korban Dr Djonggi Simorangkir, SH.,MH













