• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kasipidum Jelaskan Alasan Dakwaan Irfan Nur Alam

Kasipidum Jelaskan Alasan Dakwaan Irfan Nur Alam

Asep Budi by Asep Budi
27 Desember 2019
in Tak Berkategori
0
Faisal Amin, SH., Kasipidum Kejari Majalengka

Faisal Amin, SH., Kasipidum Kejari Majalengka

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALENGKA, BEDAnews.com – Irfan Nur Alam, terdakwa dalam kasus penembakan terhadap salah seorang kontraktor asal Bandung pertengahan November lalu, dituntut 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Robani, dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Kamis (26/12/2019).

Putra Bupati Majalengka Karna Sobahi tersebut, bersama dua rekannya Saputra dan Udin Samsudin, oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka dituntut masing-masing 2 bulan penjara dikurangi masa tahanan, karena dinilai telah melanggar pasal 360 ayat 2 yang merupakan pasal alternative dari pasal 170 ayat 1 sebagaimana yang didakwakan.

Sebelumnya, Irfan Nur Alam dalam sidang perdana Senin (16/12/2019) lalu, didakwa telah melakukan tindak pidana pengeroyokan atau karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa, sebagaimana dimaksud Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 360 Ayat (2) KHUPidana.  

BeritaTerkait

Koops TNI Habema Amankan Tujuh Senjata dalam Operasi Gabungan di Yahukimo

7 November 2026

Tim Wasev TMMD Ke-130 Tinjau Pembangunan MCK, Pastikan Fasilitas Sanitasi Warga Yamboi Berkualitas

7 November 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

PWI Jabar Kutuk Keras Pengrusakan Redaksi Jabarnews.com Biro Cianjur

Next Post

LSM & LBH INAKOR : Penetapan Bertholomeus Toto Jadi Tersangka Suap Meikarta Janggal

Related Posts

TNI-POLRI

Koops TNI Habema Amankan Tujuh Senjata dalam Operasi Gabungan di Yahukimo

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Tinjau Pembangunan MCK, Pastikan Fasilitas Sanitasi Warga Yamboi Berkualitas

7 November 2026
TNI-POLRI

Danpaspampres Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha: Mengawal Presiden Sebagai Kepala Negara, Tanggung Jawab Besar

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Terjang Medan Terjal, Pastikan Sumber Air Bersih Warga Yamboi

7 November 2026
TNI-POLRI

Perkuat Toleransi, Kapolres Demak Bangun Sinergi dengan Jemaat GKJ

7 November 2026
Ragam

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

7 November 2026
Next Post

LSM & LBH INAKOR : Penetapan Bertholomeus Toto Jadi Tersangka Suap Meikarta Janggal

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021