• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kasipidum Jelaskan Alasan Dakwaan Irfan Nur Alam » Halaman 2

Kasipidum Jelaskan Alasan Dakwaan Irfan Nur Alam

Asep Budi by Asep Budi
27 Desember 2019
in Tak Berkategori
0
Faisal Amin, SH., Kasipidum Kejari Majalengka

Faisal Amin, SH., Kasipidum Kejari Majalengka

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dakwaan JPU tersebut, berbeda dengan pernyataan pihak kepolisian di media yang menetapkan tersangka atas aksi penembakan dan kepemilikan senjata api dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

Adanya perbedaan antara pernyataan kepolisian dan dakwaan JPU tersebut menimbulkan kesan ada perubahan pasal yang diterapkan terhadap Irfan oleh pihak Jaksa.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Majalengka Faisal Amin, SH., menyatakan pihaknya tidak melakukan perubahan pasal, katanya, saat ditemui wartawan di Senin (23/12/2019) lalu.

Memang pada saat penyidikan, penyidik mengsangkakan dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang darurat. Namun setelah menerima berkas, dan diteliti, ternyata senjata api yang digunakan dan meletus itu berijin dan legal.

BeritaTerkait

Koops TNI Habema Amankan Tujuh Senjata dalam Operasi Gabungan di Yahukimo

7 November 2026

Tim Wasev TMMD Ke-130 Tinjau Pembangunan MCK, Pastikan Fasilitas Sanitasi Warga Yamboi Berkualitas

7 November 2026
Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

PWI Jabar Kutuk Keras Pengrusakan Redaksi Jabarnews.com Biro Cianjur

Next Post

LSM & LBH INAKOR : Penetapan Bertholomeus Toto Jadi Tersangka Suap Meikarta Janggal

Related Posts

TNI-POLRI

Koops TNI Habema Amankan Tujuh Senjata dalam Operasi Gabungan di Yahukimo

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Tinjau Pembangunan MCK, Pastikan Fasilitas Sanitasi Warga Yamboi Berkualitas

7 November 2026
TNI-POLRI

Danpaspampres Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha: Mengawal Presiden Sebagai Kepala Negara, Tanggung Jawab Besar

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Terjang Medan Terjal, Pastikan Sumber Air Bersih Warga Yamboi

7 November 2026
TNI-POLRI

Perkuat Toleransi, Kapolres Demak Bangun Sinergi dengan Jemaat GKJ

7 November 2026
Ragam

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

7 November 2026
Next Post

LSM & LBH INAKOR : Penetapan Bertholomeus Toto Jadi Tersangka Suap Meikarta Janggal

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021