• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, April 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Sidang Tipiring, Penebang Pohon Ilegal Divonis Denda 2 Juta

Sidang Tipiring, Penebang Pohon Ilegal Divonis Denda 2 Juta

Boed by Boed
1 November 2019
in Tak Berkategori
1
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews.com – Pemerintah Kota Bandung dalam tahun 2019, menerapkan 2 Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar dalam pengenaan sanksi khususnya bagi penebangan pohon liar di Kota Bandung.

“Tahun 2019 ada 2 Perda yang menjadi dasar dalam pengenaan sanksi khususnya bagi penebangan pohon liar,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penindakan pada Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, usai sidang tipiring penebangan pohon ilegal, Jumat (1/11/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung, Jalan LLR E. Martadinata.

Dalam sidang tipiring tersebut, 2 pelaku pelanggaran perda, atas nama WG dan TD divonis denda masing-masing Rp 2 juta oleh Hakim Tunggal, Wasdi Permana dengan Panitera Pengganti Jono Yulianto.

Awal Januari sampai dengan pertengahan Agustus 2019, pelanggaran penebangan pohon dikenakan sanksi berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) pasal 49 ayat (1) huruf ooo.

BeritaTerkait

Kegiatan Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama mitra kerja tahun 2026 digelar di Gedung Serba Guna Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Kediri, Nurhadi Tekankan Pentingnya Gizi untuk Masa Depan Bangsa

21 April 2026

Pererat Silaturahmi dan Kolaborasi, IKA UB Kaltim Gelar Halalbihalal Lintas Generasi

21 April 2026
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Sepanjang 2019, Satpol PP Jatuhkan Sanksi Penebang Pohon Ilegal Rp34 Juta

Next Post

PWI Sumut Minta Kepolisian Usut Tuntas Pembunuhan 2 Wartawan

Related Posts

Kegiatan Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama mitra kerja tahun 2026 digelar di Gedung Serba Guna Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
News

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Kediri, Nurhadi Tekankan Pentingnya Gizi untuk Masa Depan Bangsa

21 April 2026
Ragam

Pererat Silaturahmi dan Kolaborasi, IKA UB Kaltim Gelar Halalbihalal Lintas Generasi

21 April 2026
Ragam

Dari Dapur Ke Pasar, Mahasiswa PAI STAI Yogyakarta Produksi Onde-onde Jadul Siap Jual

21 April 2026
Ragam

Cerita tentang Gajah Gajah Way Kambas dari Roy Genggam

21 April 2026
News

Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Sukabumi, Matangkan Persiapan Rakercab Dan Jambore Nasional 2026

21 April 2026
News

DPU Kabupaten Sukabumi Tunda Sementara Proyek Infrastruktur Jalan 

21 April 2026
Next Post

PWI Sumut Minta Kepolisian Usut Tuntas Pembunuhan 2 Wartawan

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021