BANDUNG, BEDAnews,- Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin dituntut hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Neneng dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap terkait pengurusan izin Meikarta sebesar Rp 10.830.000.000 dan 90 ribu dolar Singapura.
Neneng juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 318 juta, yang jika tidak dibayar dalama waktu 1 bulan maka diganti pidana penjara 1 tahun. Selain itu, ia pun dituntut agar hak politiknya dicabut selama 5 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 12 hurup b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.