JAKARTA, BEDAnews.com – Pemerintah dinilai sampai saat ini belum serius membantu masyarakat hukum adat, khususnya dalam pemilikan hak-hak tanah yang selama ini telah sejak lama dikuasai oleh kelompok masyarakat adat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang sudah menyerahkan jutaan sertifikat tanah kepada masyarakat, bahkan ia mencanangkan agar tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia dapat disertifikatkan termasuk rumah-rumah ibadah yang tersebar di Indonesia. Namun semua kebaikan Jokowi itu belum menyentuh keberpihakannya kepada masyarakat adat.
Demikian yang mengemuka dalam diskusi daring yang diselenggarakan Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia, yang sekaligus meluncurkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) APHA di Jakarta, Kamis (12/11/2020).













