Muktamar merupakan mekanisme konstitusional untuk mengoreksi kecenderungan tersebut. Kontestasi yangterbuka memberikan kesempatan kepada organisasi untuk mengevaluasi kepemimpinan sebelumnya sekaligus membuka ruang bagi lahirnya kepemimpinan baru. Baik petahana maupun penantang harus sama-sama tunduk kepada keputusan forum, bukan kepada logika menang-kalah semata.
Pada sisi lain, Mancur Olson melalui teori collective action menjelaskan bahwa, organisasi besar menghadapi persoalan klasik setelah kompetisi berakhir. Kelompok-kelompok yang sebelumnya bekerja keras memenangkan kandidatnya sering kali sulit kembali bersatu karena masing-masing masih membawa kepentingan sendiri.
Di sinilah ujian terbesar Ketua Umum PBNU yang akan datang. Tugasnya bukan hanya memenangkan Muktamar, melainkan mengonsolidasikan kembali seluruh energi organisasi. Semua pihak yang sebelumnya berbeda pilihan harus kembali menjadi satu kekuatan yang bekerja untuk kemaslahatan jamâiyah.













