Dalam hukum administrasi publik, prinsip performance-based accountability mengharuskan pejabat publik mempertanggungjawabkan capaian kinerjanya secara berkala. Bila tidak memenuhi standar kinerja publik, maka mekanisme pergantian adalah solusi sah dan logis demi perbaikan tata kelola. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan prinsip good governance sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yakni, penigkatan kinerja dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Terkait rencana Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung untuk membentuk BUMD khusus pengelolaan parkir merupakan langkah strategis yang patut didukung. Namun, keberhasilan BUMD ini sangat bergantung pada penerapan prinsip tata kelola yang profesional, akuntabel dan berbasis teknologi. Sistem pembayaran nontunai, pengawasan berbasis sensor dan IoT, serta pemanfaatan data real-time harus menjadi standar utama dalam operasionalnya













