Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,
– Tersangka belum pernah dihukum,
– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,
– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,
– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,
– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,
– Pertimbangan sosiologis,
– Masyarakat merespon positif.













