Diskusi Hukum dihadiri oleh sekitar 72 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Bandung, dan 30 Camat se-Kota Bandung. Diharapkan para peserta mengetahui tujuan dari Undang-Undang atas Pasal 111 Permen ATR/KBPN Nomor 16 Tahun 2021 mengenai balik nama karena pewarisan.
Sementara itu, Ketua Pengda Kota Bandung IPPAT, Yuniar Ayuning Rahayu mengatakan, dengan terciptanya sinergitas pemahaman dari Pasal Permen ATR nomor 16 tahun 2021 diharapkan dalam implementasinya dapat berjalan sinergi antara instansi terkait dengan PPAT dan masyarakat luas pada umumnya.
“Diskusi ini kami kemas dalam bentuk yang berbeda dari biasanya karena dalam diskusi ini peserta akan terlibat langsung, demikian juga akan ada para penanggap dari instansi terkait lainnya,” ucapnya.













