“Salah satunya adalah peraturan menteri yang baru saja terbit dan ini memang bagi kami pun di Pemerintah Kota merasa ada satu potensial lost dari transaksi BPHTB yang satu tahapannya hilang,” lanjutnya.
“Diskusi hukum pada hari ini mudah-mudahan memberikan kepastian kepada kita semua terutama teman-teman di Kecamatan maupun teman teman di PPAT. Tidak ada konsekuensi hukum di belakang hari, itu yang tentunya kita harapkan, dan ada satu kepastian hukum bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan terbaik dari kita semua,” harap Yana.
Kegiatan tersebut juga sebagai tindak lanjut sosialisasi dari ATR/BPN yang pernah disampaikan dalam rapat kerja daerah Pengda Kota Bandung IPPAT pada 1 November 2021, dan hal ini sebagai komitmen dari Ketua Pengda Kota Bandung untuk melaksanakan kegiatan tersebut sebagai implementasi dari pasal 111 tersebut.












