BANDUNG. BEDAnews.com – Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menilai dinamika kepemilikan lahan khususnya di Kota Bandung yang semakin berkembang dan sangat dinamis. Salah satunya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum atas hak yang mereka miliki.
Oleh karenanya, perlu sosialisasi dan pemahaman tentang aturan pertanahan.
“Dan tentunya sebagaimana kita ketahui pula regulasi yang diatur oleh Pemerintah Pussat melalui Kementerian ATR juga terus berkembang dan beberapa kali mengalami perubahan,” kata Yana saat Diskusi Hukum di Haris Hotel and Convention Kota Bandung, Selasa 7 Desember 2021.
Diskusi yang diselenggarakan Pengurus Daerah (Pengda) Kota Bandung Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) ini membahas Pasal 111 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 16 Tahun 2021













