Maka dari itu diskusi ini akan mencapai sesuai dengan tujuannya yaitu tercipta kesepemahaman dari pasal 111 tersebut mengenai substansi dan pelaksanaan dari Peraturan Menteri tersebut, serta akan menggali permasalahan dan mencari jawabannya langsung dari narasumbernya yang berkompeten.
“Di akhir diskusi kami akan membuat perumusan dan berita acara yang akan ditandatangani oleh narasumber dan instansi terkait sebagai penanggap, serta IPPAT Pengda Kota Bandung yang diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mengimplementasikan pasal 111 permen tersebut,” tutur Yuniar.
Perlu diketahui pada kegiatan tersebut diisi paparan materi oleh Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Tata Ruang pada Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementrian ATR/BPN RI, Andi Tenri Abeng.













