Bandung, BEDAnews
Hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Barat TA 2011, adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), demikian disampaikan Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Barat BPK RI, Slamet Kurniawan, M.Sc, Ak pada Rapat Paripurna DPRD Jabar Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Provinsi Jawa Barat TA 2011 kepada DPRD dan Gubernur Jawa Barat, Senin (28/5).
Menurut Slamet, dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, laporan keuangan yang diberi opini tersebut adalah laporan keuangan yang telah dilakukan beberapa koreksi dan/atau penyesuaian oleh Pemprov Jabar, setelah BPK mengajukan beberapa usulan koreksi atas dasar pemeriksaan yang dilakukan.
"Laporan koreksi tersebut dilakukan atas dasar sampling bukan populasi. Karena itu Pemerintah Jabar harus melakukan verifikasi atas semua populasi dan melakukan koreksi atau penyesuaian sesuai system yang diterapkan pemerintah provinsi," tegas Slamet.
Opini WTP bukan berarti penyajian laporan keuangan telah benar dan bebas dari permasalahan. Opini WTP menggambarkan penyajian laporan keuangan berdasarkan sample yang diambil pada saat pemeriksaan, bebas dari salah saji yang sifatnya material, ujar Slamet.
Karena itulah lanjutnya, dalam pemeriksaan LKPD Provinsi Jawa Barat TA 2011, BPK masih menemukan permasalahan-permasalahan antara lain asset tanah senilai Rp. 33,04 miliar diakui oleh Pemkab Cianjur dan asset tetap minimal senilai Rp, 1,72 miliar yang sudah diserahkan kepada Pemkab/Kota masih tercatat.
Selain itu juga penetapan pajak air permukaan atas PT. Indonesia Power dan PT Pembangkit Jawa-Bali belum berdasarkan data yang akurat. Ditemukan pula hasil pengadaan senilai Rp. 2,43 miliar pada RS. Paru Sidawangi dan BKD belum dapat dimanfaatkan, serta kekurangan volume pekerjaan konstruksi jalan senilai Rp. 1,79 miliar pada pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan di Dinas Bina Marga Prov. Jabar.
Atas permasalahan tersebut, menurut Slamet tidak ada permasalahan yang terkait secara material terhadap LKPD yang dapat menjadi pertimbangan BPK dalam memberikan opini. Namun Slamet meminta Gubernur selalu memonitor perkembangan penyelesaian temuan BPK yang dilakukan oleh seluruh OPD untuk memastikan perbaikan dan rekomendasi BPK tersebut telah dilaksanakan.
Terhadap opini BPK tersebut, Ketua DPRD, Irfan Suryanagara memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Gubernur, Anggota DPRD serta OPD Provinsi Jawa Barat atas pencapaian yang telah dicapai dan mengharapkan opini WTP tersebut dapat dipertahankan di tahun-tahun mendatang.
Selanjutnya sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, paling lambat 60 hari sejak disampaikannya LHP BPK, maka Gubernur berkewajiban menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang dilakukan meskipun masih pada tahap awal suatu proses tindak lanjut dan DPRD Provinsi Jawa Barat selanjutnya akan menindaklanjuti LHP BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya. (hermanto)











