Ia menjelaskan, ASN yang tetap bertugas di kantor setiap Jumat mencakup seluruh personel layanan di Kantor Imigrasi, seperti pelayanan paspor dan izin tinggal. Selain itu, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, serta pos lintas batas negara juga tetap bekerja normal. Hal yang sama berlaku bagi unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.
Guna memastikan efektivitas kebijakan ini, Ditjen Imigrasi menerapkan sistem pengawasan ketat terhadap kinerja pegawai yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan melakukan pemantauan terhadap hasil kerja harian pegawai untuk menjaga produktivitas tetap optimal.
Sebagai penutup, Hendarsam menegaskan komitmen jajarannya untuk tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Ia menginstruksikan seluruh pimpinan unit kerja di daerah agar melakukan pengawasan langsung di lapangan.












