4. Tindakan Hukum atas Pemberitaan Bohong
PWI Pusat, telah melaporkan pemberitaan bohong terkait dugaan penyalahgunaan dana UKW ke polisi dengan STTLP nomor B/2859/V/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Mei 2024 dan STTLP nomor B/3240/VI/2024/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Juni 2024. Beberapa media yang menyebarkan berita bohong tersebut juga telah diadukan ke Dewan Pers.
Untung Kurniadi menegaskan bahwa, seluruh anggota PWI, termasuk anggota Dewan Kehormatan, wajib menjunjung tinggi Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan. Sanksi pencabutan KTA atau proses hukum dapat dikenakan bagi yang melanggar. (Red).













