JAKARTA || bedanews.com – Semakin maraknya pemberitaan bohong mengenai dana sponsorship dari Kementerian BUMN kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW), menjadi perhatian serius. Pemberitaan yang tidak berimbang dan tanpa konfirmasi kepada PWI Pusat menimbulkan persepsi negatif di kalangan publik.
Kuasa hukum PWI Pusat, HM Untung Kurniadi, SH, MH, memberikan klarifikasi melalui keterangan pada Kamis (20 Juni 2024). Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan:
1. Tidak Ada Penyalahgunaan Dana UKW
Dana UKW dari kerjasama sponsorship dengan Forum Humas BUMN, telah digunakan sesuai dengan Kesepakatan Bersama nomor S-006/SPK/FHBUMNPWIPUSAT/XII/2023 dan 149-PLP/PP-PWI/2023 tanggal 15 Desember 2023. Pengurus PWI Pusat telah menerapkan prinsip pengelolaan organisasi yang baik dan mekanisme organisasi yang sesuai.













