2. Transparansi Penggunaan Dana Berdasarkan rapat pengurus harian PWI Pusat tanggal 22 April 2024, diputuskan bahwa penggunaan dana UKW akan diaudit oleh kantor akuntan publik. Proses audit saat ini masih berjalan.
3. Somasi atas Keputusan Dewan Kehormatan
Terkait Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK/2024 hingga 23/IV/DK/PWI-P/SK/2024, PWI Pusat telah mengirimkan somasi karena ditemukan beberapa pelanggaran prosedur dalam pengambilan keputusan:
o Tidak adanya klarifikasi dan verifikasi atas informasi saksi MSS.
o Kesalahan penerapan pasal dalam Peraturan Rumah Tangga dan Kode Perilaku Wartawan.
o Pelanggaran kewenangan oleh Dewan Kehormatan.
o Tidak adanya rekomendasi dari Dewan Kehormatan Provinsi.
o Tidak diprosesnya pengaduan dari Sekjen PWI Pusat.













