3.MA Gunakan Metode Ijtihad: Interpretasi Sistematis dan Maqashid Al-Syariah
Penerapan metode penemuan hukum dan ijtihad hakim dalam putusan MA dilakukan melalui interpretasi sistematis, interpretasi teleologis, argumentum per analogian, penghapusan hukum, dan konstruksi hukum berbasis maqashid al-syariah.Dengan metode ini, MA berhasil mengadaptasikan hukum kewarisan Islam terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat tanpa meninggalkan nilai dasar syariat.
4.Perlu Rekontruksi Regulasi Wasiat Wajibah
Metode rekonstruksi regulasi wasiat wajibah dalam pembaruan hukum nasional perlu diarahkan pada perluasan. Cakupannya tidak hanya anak angkat dan orang tua angkat sebagaimana diatur Pasal 209 KHI, tetapi juga pihak yang memiliki hubungan kekeluargaan, kontribusi, kedekatan sosial, dan ketergantungan ekonomi yang nyata terhadap pewaris.













