Rekonstruksi harus didasarkan pada prinsip keadilan, kemaslahatan, kepastian hukum, dan maqashid al-syariah serta mengakomodasi yurisprudensi MA.
4 Rekomendasi untuk Pembaruan Hukum
1.Revisi Pasal 209 KHI: Ketentuan penerima wasiat wajibah perlu dirumuskan ulang. Cakupannya diperluas tidak hanya anak angkat dan orang tua angkat, tetapi juga ahli waris non-muslim, anak tiri, serta anak hasil perkawinan yang tidak tercatat, dengan berlandaskan prinsip keadilan dan kemaslahatan.
2.Perkuat Surat Edaran MA: Diperlukan pengaturan yang lebih tegas dan rinci melalui Surat Edaran MA sebagai pedoman penerapan wasiat wajibah, khususnya terkait ketentuan bagian bagi penerima. Tujuannya untuk menjamin konsistensi putusan dan mencegah disparitas.
3.Hakim Pertimbangkan Kontribusi Nyata: Hakim diharapkan mempertimbangkan kontribusi nyata penerima terhadap pewaris, kedekatan sosial, dan hubungan ketergantungan ekonomi sebagai dasar penetapan wasiat wajibah. Agar putusan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mencerminkan keadilan.













