Secara filosofis, Pasal 209 KHI didasarkan pada nilai keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan hukum bagi anak angkat dan orang tua angkat. Secara yuridis, ketentuan itu merupakan bentuk ijtihad hukum nasional untuk mengisi kekosongan hak keperdataan anak angkat.Namun secara sosiologis, ruang lingkup penerima wasiat wajibah yang hanya terbatas pada anak angkat dan orang tua angkat tidak mampu mengakomodasi perkembangan praktik peradilan.
Berbagai putusan Mahkamah Agung menunjukkan adanya perluasan penerima wasiat wajibah kepada pihak lain yang memiliki hubungan kekeluargaan, ketergantungan ekonomi, kontribusi, dan kedekatan sosial dengan pewaris.
2.MA Bergeser dari Pendekatan Tekstual ke Substantif

Konstruksi pertimbangan hukum MA dalam perkara wasiat wajibah menunjukkan pergeseran dari pendekatan normatif tekstual menuju pendekatan substantif. Pendekatan ini menekankan nilai keadilan, kemaslahatan, perlindungan hak keperdataan, dan maqashid al-syariah.Melalui pertimbangan tersebut, MA tidak hanya berpegang pada Pasal 209 KHI, tetapi juga mengembangkan hukum dengan mempertimbangkan realitas sosial. Sementara itu, Surat Edaran MA berfungsi sebagai instrumen kebijakan internal untuk memberikan pedoman dan keseragaman penerapan hukum bagi hakim.













