Dihadapan tim promotor dan penguji, Mohamad Yamin mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan penguji. Bahkan dengan kemampuan intelektualnya, Ia bisa memaparkan dengan detail semua sanggahan penguji.

Hasil Riset: MA Perluas Penerima Wasiat Wajibah, KHI Pasal 209 Dinilai Perlu Direkonstruksi
Rekomendasi: Cakupan Diperluas ke Ahli Waris Non-Muslim, Anak Tiri, dan Anak Hasil Perkawinan Tidak Tercatat
– Penelitian terbaru oleh Mohamad Yamin terkait rekontruksi regulasi wasiat wajibah dalam Kompilasi Hukum Islam KHI menyimpulkan bahwa pengaturan Pasal 209 KHI sudah tidak lagi memadai. Mahkamah Agung MA melalui putusan dan Surat Edaran dinilai telah melakukan perluasan yang lebih substantif.
Studi ini mengkaji putusan Mahkamah Agung dan Surat Edaran MA sebagai dasar analisis.
4 Kesimpulan Utama Penelitian
1.Pasal 209 KHI Terbatas, Praktik Peradilan Sudah Berkembang













