• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, April 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Wajib Tahu! Minta Uang untuk “Tutup Berita” itu Termasuk Pemerasan

Wajib Tahu! Minta Uang untuk “Tutup Berita” itu Termasuk Pemerasan

Ki Agus by Ki Agus
3 April 2026
in Edukasi, Headline, Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menerima kabar dari salah satu sekolah di Kabupaten Bandung Barat dengan menyampaikan screenshot pesan pembicaraan permintaan uang kepada Kepala Sekolah yang juga mencantumkan nilai rupiah untuk tutup berita, Jum’at 3 April 2026.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, oknum wartawan tersebut menyebutkan sudah terjadi indikasi penyalahgunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2024-2025 tapi tanpa menyebutkan poin mana yang disebutkan melainkan berdasarkan beberapa nara sumber yang dapat dipercaya.

Oknum wartawan itu mengaku saat mau melakukan konfirmasi melalui telepon Kepala Sekolah yang dimaksud namun mendapat balasan kalau dirinya sedang rapat, sehingga tidak bisa melayaninya untuk berbicara.

Ironisnya, setelah dipublikasikan ada permintaan uang “Tutup Berita” sebesar Rp 4 juta lalu menurun jadi Rp 1,5 juta, antara Kepala Sekolah dan oknum wartawan itu, juga memberikan Nomor Rekening.

BeritaTerkait

⁠DPRD Jabar Dukung Usulan Gubernur Untuk Evaluasi Perjanjian Kerjasama Dengan Hotel Pullman

21 April 2026

Kadisperkimtan Enjang Wahyudin Sampaikan Selamat Hari Jadi Kabupaten Bandung ke 385 Tahun

21 April 2026

Perlu diketahui, Dewan Pers sudah menjelaskan, bahwa tindakan wartawan atau oknum yang mengaku wartawan meminta uang untuk menutup berita (“uang tutup mulut”) adalah tindakan ilegal, melanggar Kode Etik Jurnalistik, dan merupakan tindak pidana pemerasan.

Berikut adalah poin-poin penting terkait fenomena ini berdasarkan informasi terkini:
1. Bukan Perilaku Wartawan: Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan yang meminta uang kepada narasumber atau pihak lain bukanlah wartawan profesional, melainkan oknum yang tidak bertanggung jawab.
2. Wartawan Gadungan/Oknum: Banyak kasus melibatkan orang yang mengaku wartawan (wartawan gadungan) atau oknum media yang menyalahgunakan profesi untuk memeras, seperti meminta uang belasan hingga ratusan juta rupiah dengan ancaman menghapus/tidak menayangkan berita.
3. Tindakan Hukum: Oknum yang melakukan pemerasan dengan modus uang tutup berita dapat ditangkap dan diproses secara pidana.

Perlu juga diketahui ada beberapa Kasus Terbaru (2025-2026) yang dilakukan oknum-oknum wartawan dan berahir di penjara, seperti berikut:
1. Wartawan gadungan ditangkap di Sleman karena memeras Rp300 juta.
2. 6 orang wartawan gadungan ditangkap di Jakarta/Bekasi karena meminta uang Rp30 juta.
3. Oknum wartawan di Pekanbaru ditangkap karena memeras Rp15 juta untuk menghapus berita.
4. Penangkapan oknum wartawan di Mojokerto dan Subang terkait pemerasan.

Apa yang Harus Dilakukan, Dewqn Pers menyarankan, jika mengalami hal ini, Anda disarankan untuk:
Meminta identitas resmi (Kartu Pers) dan surat tugas:
1. Mengecek keabsahan media di Dewan Pers.
2. Menolak memberikan uang.
3. Melaporkan ke pihak kepolisian atau asosiasi pers terdekat jika mendapat ancaman.
4. Menggunakan Hak Jawab jika berita tidak akurat, sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.***

Tags: Pemerasantutup beritawajib tahu
Previous Post

Kadis Dukcapil Bandung Ingatkan Warga, Data Diri Bisa Jadi Sumber Masalah Jika Disepelekan

Next Post

Spirit Halal Bihalal Melahirkan 4 Nilai Edukasi

Related Posts

Headline

⁠DPRD Jabar Dukung Usulan Gubernur Untuk Evaluasi Perjanjian Kerjasama Dengan Hotel Pullman

21 April 2026
Edukasi

Kadisperkimtan Enjang Wahyudin Sampaikan Selamat Hari Jadi Kabupaten Bandung ke 385 Tahun

21 April 2026
Edukasi

Ketua DPRD Renie Sampaikan Selamat Hari Kartini dan Perjuangannya

21 April 2026
Edukasi

Harapan 2 Legislator di Hari Jadi Kabupaten Bandung ke 385 Tahun

21 April 2026
Edukasi

Agung Yansusan Imbau Pemkab Bandung Kerjasama Dengan Jabar Terkait Normalisasi

20 April 2026
Edukasi

Pulang Retret Dini Hari, Tak Kenal Lelah, Renie Rahayu Ikuti Upacara Hari Jadi Kab. Bandung ke 385 Tahun

20 April 2026
Next Post

Spirit Halal Bihalal Melahirkan 4 Nilai Edukasi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021