KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menerima kabar dari salah satu sekolah di Kabupaten Bandung Barat dengan menyampaikan screenshot pesan pembicaraan permintaan uang kepada Kepala Sekolah yang juga mencantumkan nilai rupiah untuk tutup berita, Jum’at 3 April 2026.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, oknum wartawan tersebut menyebutkan sudah terjadi indikasi penyalahgunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2024-2025 tapi tanpa menyebutkan poin mana yang disebutkan melainkan berdasarkan beberapa nara sumber yang dapat dipercaya.
Oknum wartawan itu mengaku saat mau melakukan konfirmasi melalui telepon Kepala Sekolah yang dimaksud namun mendapat balasan kalau dirinya sedang rapat, sehingga tidak bisa melayaninya untuk berbicara.
Ironisnya, setelah dipublikasikan ada permintaan uang “Tutup Berita” sebesar Rp 4 juta lalu menurun jadi Rp 1,5 juta, antara Kepala Sekolah dan oknum wartawan itu, juga memberikan Nomor Rekening.
Perlu diketahui, Dewan Pers sudah menjelaskan, bahwa tindakan wartawan atau oknum yang mengaku wartawan meminta uang untuk menutup berita (“uang tutup mulut”) adalah tindakan ilegal, melanggar Kode Etik Jurnalistik, dan merupakan tindak pidana pemerasan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait fenomena ini berdasarkan informasi terkini:
1. Bukan Perilaku Wartawan: Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan yang meminta uang kepada narasumber atau pihak lain bukanlah wartawan profesional, melainkan oknum yang tidak bertanggung jawab.
2. Wartawan Gadungan/Oknum: Banyak kasus melibatkan orang yang mengaku wartawan (wartawan gadungan) atau oknum media yang menyalahgunakan profesi untuk memeras, seperti meminta uang belasan hingga ratusan juta rupiah dengan ancaman menghapus/tidak menayangkan berita.
3. Tindakan Hukum: Oknum yang melakukan pemerasan dengan modus uang tutup berita dapat ditangkap dan diproses secara pidana.
Perlu juga diketahui ada beberapa Kasus Terbaru (2025-2026) yang dilakukan oknum-oknum wartawan dan berahir di penjara, seperti berikut:
1. Wartawan gadungan ditangkap di Sleman karena memeras Rp300 juta.
2. 6 orang wartawan gadungan ditangkap di Jakarta/Bekasi karena meminta uang Rp30 juta.
3. Oknum wartawan di Pekanbaru ditangkap karena memeras Rp15 juta untuk menghapus berita.
4. Penangkapan oknum wartawan di Mojokerto dan Subang terkait pemerasan.
Apa yang Harus Dilakukan, Dewqn Pers menyarankan, jika mengalami hal ini, Anda disarankan untuk:
Meminta identitas resmi (Kartu Pers) dan surat tugas:
1. Mengecek keabsahan media di Dewan Pers.
2. Menolak memberikan uang.
3. Melaporkan ke pihak kepolisian atau asosiasi pers terdekat jika mendapat ancaman.
4. Menggunakan Hak Jawab jika berita tidak akurat, sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.***












