• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Wajar Tuntutan Mundur Eko, Uya, Sahroni, Nafa Urbach dan Kadir! Istilah ‘Nonaktif’ Hanya Simbolik, Bukan Mekanisme Hukum

Wajar Tuntutan Mundur Eko, Uya, Sahroni, Nafa Urbach dan Kadir! Istilah ‘Nonaktif’ Hanya Simbolik, Bukan Mekanisme Hukum

kris by kris
2 September 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Namun secara hukum, istilah “nonaktif” tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta perubahannya. UU ini hanya mengenal dua nomenklatur, yaitu Pergantian Antar Waktu (PAW) dan Pemberhentian Sementara.

PAW diatur dalam Pasal 239. Seorang anggota DPR dapat berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pemberhentian antarwaktu dapat terjadi apabila anggota DPR tidak melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan, melanggar sumpah atau kode etik, dinyatakan bersalah dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih, diusulkan oleh partai, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR, melanggar ketentuan larangan dalam UU, atau diberhentikan dari partai politiknya.

BeritaTerkait

Melawan “Senyapnya Narasi”: Jiwa Kirana dan Kebangkitan Tradisi Magelang di Panggung Digital Dunia

29 April 2026

Kemendagri Perkuat Peran Daerah dalam Program Makan Bergizi Gratis

29 April 2026
Page 2 of 5
Prev123...5Next
Previous Post

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Next Post

Prabowo Diantara Api dalam Sekam?

Related Posts

Ragam

Melawan “Senyapnya Narasi”: Jiwa Kirana dan Kebangkitan Tradisi Magelang di Panggung Digital Dunia

29 April 2026
Ragam

Kemendagri Perkuat Peran Daerah dalam Program Makan Bergizi Gratis

29 April 2026
Ragam

Kegagalan BRICS dan Dilema Energi Asia Tenggara di Tengah Konflik Global

29 April 2026
Ragam

Institut STIAMI Perkuat Kolaborasi Global dan Cetak Prestasi Internasional

29 April 2026
Ragam

Dari Kursi Pengamat PBB ke Meja Perang Dunia

29 April 2026
Ekonomi

Kolaborasi BRI dan Yayasan Miftahussalam Salurkan Sembako di Ciamis

28 April 2026
Next Post

Prabowo Diantara Api dalam Sekam?

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021