Cimahi, BEDAnews-
Kisruh yang terjadi pada pelaksanaan perhitungan suara Pemilu Legislatif di Kota Cimahi menuai pro dan kontra. “Saya menilai apa yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu Jabar seperti Firman Tuhan yang harus dilaksanakan, padahal tidak ada Undang-undang yang mengaturnya Bawaslu melakukan terobosan , saya menilai rekomendai ini kedudukannya seperti lebih tinggi dari Undang-undang,” kata Ketua PPK Kecamatan Cimahi Tengah Muhammad Irman, disela-sela pelaksanaan validasi suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 di TPS yang diduga bermasalah di Kota Cimahi, di Gedung LEC (Local Education Center), Jalan Permana Cimahi, Rabu (7/5).
Menurut Irman, kondisi ini terjadi karena pengawassan yang dilakukan di tingkat Kelurahan maupun Kecamatan tak berjalan dengan optimal. Jika ada keberatan dari Caleg seharusnya dilakukan saat rekapitulasi dilakukan di tingkat PPS maupun PPK. “Pada saat itu jika ada saksi yang keberatan menyampaikannya saat rekapitulasi di PPS maupun PPK, saat itu juga dilakukan koreksi, namun banyak saski atau pengawas yang tidak menyampaikan keberatannya saat rekapitulasi di PPS maupun PPK, jika itu dilakukan saat itu tak akan terjadi perhitungan ulang di tingkat KPU,” jelasnya.











