Cimahi, BEDAnews-
Dengan alasan karena banyaknya kotak suara yang dalam kondisi rusak di gudang KPU, tujuh partai politik meminta dilakukan Pemilu Ulang untuk DPRD Kota Cimahi. Lalu, apa yang menjadi pemicu tuntutan Pemilu Ulang yang disampaikan tujuh partai politik ? berikut kesaksian yang disampaikan oleh Ahmad Yani dan Iwan Setiawan, yang disampaikan secara tertulis kepeda Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat.
Dalam surat yang ditulisnya, salah seorang saksi, Ahmad Yani menyatakan, pada 4 Mei 2014, sekitar pukul 13,10, dia tiba di gudang KPU Gedung LKMD Kelurahan Padasuka Jalan Cisangkan Hilir Kecamatan Cimahi Tengah. Saat tiba dilokasi dia melihat sudah banyak orang, saat itu Ahmad Yani melihat salah seorang komisioner KPU memperlihatkan formulir c1 plano dengan cara menghamparkan di lantai dengan maksud untuk di foto oleh wartawan. Saat itu Ahmad Yani lalu menegur oknum komisioner KPU yang mengeluarkan formulir c1 dan memperlihatkannya kepada wartawan tanpa disaksikan petugas yang lain.
Mendapat teguran, Komisoner KPU lalu menggulung dan memasukkan kembali formulir c1 plano kedalam kotak suara. Namun , setelah diperiksa kotak suara tersebut dalam kondisi sudah rusak dan terbuka bautnya, sedangkan gembok kotak suara dalam kondisi tersegel. “Banyak temuan kotak suara yang tak ada gemboknya, dan sebagian kotak suara banyak yang sudah sobek bekas dibuka, bahkan ada kotak suara yang anak kuncinya menempel di gembok,” tulis Ahmad Yani dan Iwan Setiawan dalam kronologisnya yang ditandatangani di kertas bermeterai tertanggal 4 Mei 2014.
Ketua DPC PDIP Kota Cimahi Denta Irawan mengatakan, karena adanya dugaan pelanggaran berikutnya yang dilakukan oleh oknum KPU Kota Cimahi, pada Minggu 4 Mei 2014 tersebut , maka tujuh parpol di Kota Cimahi meminta untuk dilakukan Pemilu ulang. Untuk seluruh calon anggota legislatif di Kota Cimahi di semua TPS. Tujuh Parpol yang menuntut Pemilu Ulang adalah PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Gerindra serta Partai Kedilan dan Persatuan Indonesia.
Padahal, awalnya tujuh parpol mengajukan surat permohonan ke Bawaslu Jabar agar ada penghitungan ulang dan sudah direspon Bawaslu berupa rekomendasi kepada KPU Cimahi untuk memvalidasi data penghitungan suara berdasarkan data PPS dan PPK. “Temuan baru tersebut menurut kami kondisi C1 Plano pun sudah tidak aman. Oleh karena itu kami menuntut pemilu ulang untuk DPRD Kota Cimahi," terangnya.











