• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Vaksin Covid-19: BPOM Mengizinkan, MUI Menghalalkan

admin by admin
26 Januari 2021
in News
0
Pasca Gempa, Kantor Pos Majene Dan Mamuju Beroperasi Kembali
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, BEDAnews.com – Vaksin Covid-19 telah melalui berbagai tahapan ketat uji klinis dan telah dipastikan keamanan khasiat dan mutunya oleh Badan Pengawasan Obat serta Makanan (BPOM) serta para ahli kesehatan.

Dirjen Otonomi Daerah Kemeterian Dalam Negeri, Drs. Akmal Malik, M.Si mengatakan bahwa, saat ini Pemerintah terus berupaya untuk melawan penyebaran Covid-19 ditengah-tengah masyarakat dengan program vaksinasi Covid-19.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dan turut mensukseskan program vaksinasi Covid-19 serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Meskipun kita telah divaksin, namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan,” ujar Drs. Akmal, Jakarta, Selasa (26/01/2021).

BacaJuga

Wisanggeni Bisa Bantu Atasi Sampah

Dani Suryana: Wisanggeni, Alat Untuk Membakar Sampah

6 Maret 2021
Wisanggeni Bisa Bantu Atasi Sampah

Wisanggeni Bisa Bantu Atasi Sampah

6 Maret 2021

Selain telah mendapatkan perizinan oleh BPOM, vaksin Covid-19 juga telah teruji kehalalal dan keamanannya oleh MUI. MUI telah menetapkan bahwa, vaksinasi sebagai salah satu mekanisme pengobatan preventif yang telah memenuhi standar syar’i. Artinya vaksin dibolehkan sepanjang aman dan halal.

Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A, selaku Ketua MUI Bid. Fatwa dan Urusan Halal menyampaikan bahwa, vaksinasi merupakan salah satu mekanisme pengobatan preventif dalam perspektif hukum Islam bukan hanya boleh, namun dibenarkan dan dianjurkan. Tetapi kebolehan itu dengan syarat, yaitu memastikan elemen yang ada memenuhi standar halal dan suci, disamping itu juga memenuhi aspek keamanan, kualitas, dan efikasinya.

“MUI telah mengikhtiarkan pemeriksaan, agar vaksin yang beredar memenuhi standar kehalalan dan telah dibahas secara itensif oleh Komisi Fatwa MUI. MUI telah menetapkan vaksin produk dari Sinovac Life Sciences sebagai vaksin yang halal dan memenuhi standar kaidah syar’i di dalam bahan dan proses produksinya sehingga aman dan boleh digunakan umat Islam,” tegas Dr. Asrorun.

Pihaknya juga mengatakan bahwa, seluruh masyarakat memiliki tanggungjawab untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan cara menegakkan protokol kesehatan, menjaga jarak, memakai masker, menjaga kebersihan diri, dan menjaga imunitas tubuh.

“Mari secara bersama-sama kita menjadi bagian dari mosleh, bagian dari orang yang berbuat kebajikan untuk memutus mata rantai peredaran Covid-19, dengan meningkatkan keimanan dan melakukan vaksinasi sebagai langkah preventif,” pungkasnya. (BD)

Previous Post

Pasca Gempa, Kantor Pos Majene Dan Mamuju Beroperasi Kembali

Next Post

Sriwijaya Air, Malang Nasibmu

Related Posts

Wisanggeni Bisa Bantu Atasi Sampah
News

Dani Suryana: Wisanggeni, Alat Untuk Membakar Sampah

6 Maret 2021
Wisanggeni Bisa Bantu Atasi Sampah
News

Wisanggeni Bisa Bantu Atasi Sampah

6 Maret 2021
Banjir Jakarta Surut, Gubernur Anies: Kami Tetap Siaga
News

Gubernur Anies Baswedan Terima Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP dari Kemendagri

6 Maret 2021
DPC PERADI Bandung, Resmi Menempati Sekretariat Baru
Hukum

DPC PERADI Bandung, Resmi Menempati Sekretariat Baru

5 Maret 2021
Gubernur Anies Luncurkan 2 Program Penataan Permukiman dan Persampahan
News

Gubernur Anies Luncurkan 2 Program Penataan Permukiman dan Persampahan

5 Maret 2021
Kalangan Pontren Cirebon Minta Perda Pesantren Segera Direalisasikan
Headline

Kalangan Pontren Cirebon Minta Perda Pesantren Segera Direalisasikan

5 Maret 2021
Next Post
Gerakan Cegah Nikah Muda, Akankah Membawa Perubahan?

Sriwijaya Air, Malang Nasibmu

Please login to join discussion

HPN 2021 SEKRETARIAT DPRD KAB. BANDUNG

IKLAN HPN 2021 – DINAS PUPR KAB. BOGOR

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

DUKACITA SEKRETARIS DPRD KAB. BANDUNG

IKLAN HPN 2021 PWI JAWA BARAT

HPN PWI KOTA BANDUNG

Berita Terbaru

Wisanggeni Bisa Bantu Atasi Sampah

Dani Suryana: Wisanggeni, Alat Untuk Membakar Sampah

6 Maret 2021
Wisanggeni Bisa Bantu Atasi Sampah

Wisanggeni Bisa Bantu Atasi Sampah

6 Maret 2021
Banjir Jakarta Surut, Gubernur Anies: Kami Tetap Siaga

Gubernur Anies Baswedan Terima Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP dari Kemendagri

6 Maret 2021
Syariat Menjawab Terkait Larangan Hijab

Syariat Menjawab Terkait Larangan Hijab

6 Maret 2021
PermataBank Resmikan Model Branch ke-5 di Lippo Cikarang

PermataBank Resmikan Model Branch ke-5 di Lippo Cikarang

6 Maret 2021
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.