Selain telah mendapatkan perizinan oleh BPOM, vaksin Covid-19 juga telah teruji kehalalal dan keamanannya oleh MUI. MUI telah menetapkan bahwa, vaksinasi sebagai salah satu mekanisme pengobatan preventif yang telah memenuhi standar syar’i. Artinya vaksin dibolehkan sepanjang aman dan halal.
Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A, selaku Ketua MUI Bid. Fatwa dan Urusan Halal menyampaikan bahwa, vaksinasi merupakan salah satu mekanisme pengobatan preventif dalam perspektif hukum Islam bukan hanya boleh, namun dibenarkan dan dianjurkan. Tetapi kebolehan itu dengan syarat, yaitu memastikan elemen yang ada memenuhi standar halal dan suci, disamping itu juga memenuhi aspek keamanan, kualitas, dan efikasinya.
“MUI telah mengikhtiarkan pemeriksaan, agar vaksin yang beredar memenuhi standar kehalalan dan telah dibahas secara itensif oleh Komisi Fatwa MUI. MUI telah menetapkan vaksin produk dari Sinovac Life Sciences sebagai vaksin yang halal dan memenuhi standar kaidah syar’i di dalam bahan dan proses produksinya sehingga aman dan boleh digunakan umat Islam,” tegas Dr. Asrorun.













