Bandung, BEDAnews,-
Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka peluang kepada non pegawai negeri sipil (PNS) untuk menduduki posisi strategis di pemerintahan. Posisi yang dimaksud adalah jabatan eselon II bahkan eselon I. Namun, tidak semua jabatan bereselona I dan II bisa diserahkan kepada non PNS. Selain itu, pegawai kontrak juga dapat menduduki posisi serupa. Dengan catatan, pegawai kontrak tersebut sudah bekerja minimal satu tahun.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, mengungkapkan RUU ASN sudah mendapat persetujuan DPR RI. “Kami berharap Presiden RI bisa menandatangani RUU ini tanggal 17 Januari 2014,” ucap Eko dalam workshop Akuntabilitas yang digelar USAID dan JPiP, di Hotel Novotel Bandung, Kamis (16/1/2014). KemenPAN RB sendiri sudah mulai menyusun Rencangan Peraturan Pemerintah dan Paraturan Presiden untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan UU ASN. Pihak KemenPAN RB juga tengah menyusun 19 Rancangan Peraturan Pemerintah dan 4 Rancangan Peraturan Presiden sebagai peraturan pelaksanaan dari UU ASN. Eko menambahkan penerapan UU ASN akan dilakukan secara bertahap bagi seluruh penyelenggara negara sebagai wujud Reformasi birokrasi dalam mencapai Dynamic Governance tahun 2025. "ini merupakan lompatan besar untuk mencapai prestasi dan akuntabilitas dilingkungan Pegawai Negri Sipil (PNS)agar memiliki kapabilitas dan akuntabilitas sebagai penyelengaraan negara kearah yang lebih baik.", imbuh Eko.
Eko menilai, selama ini keberadaan PNS di seluruh indonesia jauh dari harapan sehingga peningkatan dalam kinerja dan pelaksanaan program kerja yang dilakukan masih biasa-biasa saja untuk itu kata dia PNS perlu direktrukrisasi berdasarkan kapabilitas dan kompetensi agar bisa meningkatkan pelayanan publik yang prima. “Di Indonesia masih banyak dijumpai pelayanan publik yang dilakukan aparatur negara kurang optimal, hal tersebut karena faktor sumber daya manusia (SDM) yang kurang pahan terhadap tupoksi dan kurang mengerti penggunaan teknologi informas,” paparnya.
Kedepan, sistem perekrutan PNS harus di ubah secara besar-besaran dengan mengedepankan kopetensi dan kapasitas kemampuan pegawai tersebut berdasarkan tugas dan posisinya. “Selama ini berdasarkan kajian Kemen PAN RB, ternyata rekrutmen PNS ada yang salah, PNS yang diterima diambil dari honorer dan mengangkat pejabat berdasarkan kedekatan/ kolusi bukan berdasarkan kemampuan dan pendidikan,” pungkas Eko. (Lanie).











