JAKARTA || Bedanews.com — Presiden Prabowo Subianto menghapus utang petani yang telah membelenggu selama 25 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024. Ketua Umum DPN Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Fadli Zon, menyebut kebijakan ini sebagai terobosan cepat dan menyasar akar persoalan klasik yang lama menghambat produktivitas pertanian.
“Dalam tempo kurang dari 30 hari, Presiden menyelesaikan masalah utang yang sudah menghambat produktivitas petani. Akses permodalan kini terbuka kembali. Padahal masalah utang ini sudah membelenggu petani selama 25 tahun,” kata Fadli Zon dalam keterangan tertulis, Rabu (30 April).
Memasuki usia ke-52, HKTI menilai serangkaian kebijakan pemerintahan Prabowo menunjukkan keberpihakan nyata kepada petani. Salah satunya, kebijakan menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah menjadi Rp6.500 per kilogram sejak awal 2025, yang dinilai langsung berdampak pada pendapatan petani. Kenaikan ini turut mendorong nilai tukar petani (NTP) mencapai 123,72 pada Maret.












