Sebagai solusi konkret, Prof. Didik mengusulkan adanya koreksi kebijakan fiskal yang mendasar. Ia menyarankan agar anggaran negara untuk PTN dipotong sebesar 50 persen dan dialokasikan secara proporsional kepada PTS.
Langkah ini diusulkan untuk diputuskan melalui APBN-Perubahan pada pertengahan 2026 agar tercipta keadilan dan kesamaan hak dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat UUD 1945.
Jika pembagian anggaran tidak dapat dilakukan, ia mengusulkan skema alternatif berupa pembatasan ketat penerimaan mahasiswa di PTN.
Ia mendorong, agar PTN lebih fokus pada kelompok mahasiswa kurang mampu yang sepenuhnya dibiayai negara dengan skema subsidi silang yang proporsional.
Prof. Didik menegaskan bahwa, negara harus berhenti mempertahankan praktik diskriminatif dan segera menyelamatkan ekosistem PTS yang selama ini berinvestasi secara mandiri tanpa membebani keuangan negara. (Red).













