Ia juga menegaskan komitmen Universitas Moestopo untuk terus berperan aktif dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia di daerah melalui kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam sesi pemaparan kebijakan nasional, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akhmad Edwin, S.E, Ak, M.Si, menjelaskan bahwa, Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
Penyusunan APBD TA 2026 harus disinkronkan dengan RKP 2026, RPJMN, KEM-PPKF, serta visi nasional Indonesia Emas 2045 dan Asta Cita, guna memastikan pembangunan daerah sejalan dengan prioritas nasional.












