Sementara itu, Ketua Tim Transisi NTB, H. Chairul Mahsul, S.H, M.M, memaparkan kebijakan PMK 212/PMK.07/2022 sebagai bagian dari reformasi hubungan keuangan pusat dan daerah pasca berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022.
Ia menjelaskan bahwa, kebijakan ini bertujuan memperbaiki kualitas belanja daerah, mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer, serta memastikan Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan secara tepat sasaran melalui skema earmarked DAU.
Menurutnya, bagi Kabupaten Lombok Barat yang memiliki kapasitas fiskal rendah, penerapan PMK 212 membawa dampak signifikan, terutama dengan adanya penurunan Dana Transfer Umum (DTU) pada tahun 2026.
Kondisi ini menuntut DPRD dan Pemerintah Daerah untuk lebih cermat, disiplin dan berorientasi pada kinerja dalam menyusun serta mengawasi APBD agar tetap mampu menjamin keberlanjutan pelayanan publik dan pembangunan daerah.












