BANDUNG, BEDAnews.com – Sikap Pemprov Jabar tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2021 dan tetap sebesar Rp 1.810.351,36. Meski keputusan tersebut disesalkan, tetapi masyarakat diharapkan bisa memahami kondisi ini.
Sebagaimana dikatakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Oleh Soleh, SH kepada wartawan, di Gedung DPRD Jabar, Senin (2/11/2020).
Disebutkan Oleh, pihaknya menyayangkan keputusan tersebut. Di sisi lain, pihaknya dan masyarakat juga harus memahami bahwa pandemi Covid-19 memang menghantam perekonomian, terutama sektor manufaktur di Jabar yang merupakan 60 persen manufaktur nasional.
“DPRD Jabar sangat menyesalkan terhadap keputusan itu. Tetapi DPRD Jabar juga memahami tentang kondisi pandemi Covid-19 ini. Ya, tidak di-PHK juga sekarang mah sudah untung, istilahnya,” sebut Oleh.
Politisi PKB ini lebih jauh menyebutkan, keputusan mengenai UMP ini diharapkan bisa diterima secara sabar oleh masyarakat. DPRD Jabar juga tidak bisa menyalahkan perusahaan yang tidak bisa menaikkan upah minimumnya, juga tidak bisa menyalahkan pemerintah atas keputusan tersebut.
“DPRD Jabar juga melihat secara faktual yang hari ini terjadi. Hotel tidak jalan, restoran juga tidak jalan, mobilisasi orang dan mobilisasi barang juga tidak jalan. Barangkali ini akibat pandemi, konsumsi juga menjadi kurang,” ujarnya.
Lebih lanjut disebutkannya, pabrik-pabrik juga masih dikatakan beruntung jika masih mempertahankan karyawannya. Dalam kondisi saat ini, yang terpenting adalah bertahan beroperasi. Sehingga setelah pandemi usai, UMP bisa kembali naik.
Bertahan juga sudah syukur sebenarnya. Jadi semua harus menyadari hal ini, bahwa ini musibah. Bukan ketidakberpihakan kepada masyarakat. Bukan tidak ada perhatian kepada masyarakat, tetapi bahwa ini musibah yang dialami oleh dunia, oleh semua umat di belahan dunia. Pungkasnya. @